JAKARTA, iNewsKutai.id - Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dikabarkan menunggak gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak dibentuk pemerintah.
Sekretaris Badan Otorita IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya tidak menampik kabar tersebut. Dia membenarkan jika tenaga honorer dan PPPK yang bekerja di Badan Otorita IKN belum menerima gaji.
Menurutnya, untuk pegawai yang direkrut dari swasta dan diangkat menjadi PPPK, gaji dan tukin belum bisa dibayarkan karena belum memiliki standar acuannya. Jaka mengatakan, Otorita IKN tidak bisa mengeluarkan gaji dan tukin tanpa dasar hukum.
Hal itu dikarenakan Peraturan Presiden (perpres) yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas Badan Otorita IKN Nusantara belum terbit. Sementara, untuk pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau tenaga honorer sudah mendapatkan gaji.
“Meskipun prosesnya lama, tetapi haknya tidak hilang. Nanti tentu akan dibayarkan sesuai dengan standar yang ada di Perpres,” tuturnya kepada iNews.id dikutip, Sabtu (8/4/2023).
Jaka mengatakan, secara prinsip standar gaji dan tunjangan kinerja (tukin) dari eselon 1 ke bawah belum memiliki acuan atau standar. Sementara untuk ASN yang ditugaskan untuk bekerja di Otorita IKN tetap menerima gaji seperti di instansi lama.
Editor : Abriandi