Viral Bocah Belajar Kemudikan Mobil di Jalan Kota Samarinda, Orang Tua Minta Maaf dan Kena Tilang
Kamis, 27 April 2023 | 16:01 WIB
Sementara Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo, mengatakan jika Isnani dipanggil untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Dia menegaskan, membuat konten video mengajari anak di bawah umur mengemudi adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Aksi itu melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya," tegas Kompol Creato.
Kasatlantas menambahkan, perbuatan Isnaini mengambil video dan mengajari putrinya mengemudi melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor : Abriandi