get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Sebar Konten Asusila di Media Sosial, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 April 2023 | 06:01 WIB
header img
Seorang pria di Balikpapan ditangkap polisi karena mengunggah konten asusila di media sosial. (Foto: ilustrasi/Ist)

"Tersangka YG kita tangkap dengan barang bukti berupa HP merk Xiomi Redmi 9A warna hitam, kemudian akun Tiwtter @galang300380 serta screenshot postingan asusila," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YG kini diamankan di Mapolda Kaltim dan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau pornografi melalui media sosial,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut