get app
inews
Aa Read Next : Polda Kaltim Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bakal Ditindak Tegas

Sebar Konten Asusila di Media Sosial, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi

Jum'at, 28 April 2023 | 06:01 WIB
header img
Seorang pria di Balikpapan ditangkap polisi karena mengunggah konten asusila di media sosial. (Foto: ilustrasi/Ist)

BALIKPAPAN, iNewsKutai.id – Seorang pria berinisial YG (43) warga Kota Balikpapan harus berurusan dengan penyidik Polda Kaltim karna mengunggah konten asusila di akun media sosialnya.

YG menggunakan akun Twitter @galang30038025 mengunggah gambar alat kelamin pria. Belum diketahui pasti alasan tersangka memposting gambar tersebut ke akun medsosnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra mengungkapkan, penangkapan tersangka YG bermula dari patroli tim Subdit Siber di media sosial.

"Dari patroli tersebut ditemukan ada akun Twitter @galang30038025 yang mengunggah konten asusila. Ini yang kemudian ditindaklanjuti penyidik," jelas Kombes Juda dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (28/4/2023).

Tersangka YG diketahui menyertakan caption foto di postingannya yang berbunyi “Woii..Ga seru loe biaya…Nganter jgn baper Bedain donk yg serius ma becanda..Gede in tuh kontrol.. Jgn ego ga berkenan dihati..Ga semuanya persentase disini..!!! Namanya jg dunia alternatif,”.

Tim Subdit Siber kemudian langsung melakukan penyelidikan secara online dan berhasil menemukan identitas asli pemiilik akun @galang30038025. Tersangka yang diketahui merupakan warga Kota Balikpapan kemudian ditangkap Ditreskrimsus Polda Kaltim.

"Tersangka YG kita tangkap dengan barang bukti berupa HP merk Xiomi Redmi 9A warna hitam, kemudian akun Tiwtter @galang300380 serta screenshot postingan asusila," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YG kini diamankan di Mapolda Kaltim dan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau pornografi melalui media sosial,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut