MUSI RAWAS, iNewsKutai.id - Nasib sial dialami Sularno (34), guru honorer di SD Negeri Sungai Naik di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Gegara menghukum siswanya yang bandel, kini dia terancam hukuman penjara.
Tidak hanya penjara, dia juga terancam membayar denda sebesar Rp60 juta setelah orang tua siswa melapor ke polisi dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Padahal, Sularno hanya mendapat gaji Rp500.000 per bulan.
Sularno dilaporkan karena dianggap melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap muridnya saat pelajaran pendidikan jasmani dan olahraga kesehatan (PJOK) yang diampunya. Padahal, murid tersebut tidak mengalami apapun karena masih bersekolah dengan tenang, sehat dan lincah.
Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai pun sangat menyayangkan ancaman hukuman 1 tahun penjara yang kini dihadapi Sularno. Dia mengaku jika Sularno adalah tumpuan sekolah untuk mata pelajaran PJOK.
Kurnai mengungkapkan, Sularno sudah 10 tahun mengabdi di sekolahnya, tepatnya sejak 2013. Saat ini masih aktif sebagai guru honorer yang digaji melalui dana BOS sebesar Rp500.000 per bulan.
“Dia merupakan satu-satunya guru PJOK di sekolah kami. Dia mengajarnya biasa saja, bukan guru yang bengis (mudah marah),” katanya lagi.
Editor : Abriandi