JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp6,3 miliar.
Jumlah kekayaan yang tertuang dalam LHKPN tersebut terbilang kecil untuk ukuran seorang wali kota. KPK sebelumnya menangkap Rahmat Effendi bersama sejumlah pihak yang dikabarkan salah satunya merupakan seorang pengusaha.
Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang yang masih dalam perhitungan.
Diduga, uang tersebut berkaitan dengan praktek suap menyuap.
Berdasarkan hasil penelusuran di laman elhkpn.kpk.go.id, Rahmat Effendi mempunyai total harta kekayaan sebesar Rp6.383.717.647 (Rp6,3 miliar).
Laporan harta kekayaan itu, disetorkan Rahmat Effendi pada 18 Februari 2021 untuk periode 2020. Dari laporannya tersebut, mayoritas harta kekayaan Rahmat Effendi berbentuk tanah. Rahmat Effendi tercatat memiliki 39 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten dan Kota Bekasi serta satu unit di Bogor, Jawa Barat. Tanah yang dilaporkan merupakan hasil sendiri tersebut jika ditotal keseluruhan senilai Rp6.346.002.000.
Rahmat Effendi juga tercatat memiliki harta kekayaan lainnya berupa alat transportasi senilai Rp810 juta. Jika dirinci, dia mempunyai Toyota sedan Crown senilai Rp165 juta; mobil Chrysler Cher Ltd Contr Rp240 juta serta dua Jeep Cherokee senilai Rp240 juta dan Rp165 juta.
Dia juga tercatat mengantongi harta bergerak lainnya senilai Rp170 juta. Sayangnya, dia tak merinci harta bergeraknya tersebut. Tak hanya itu, Pepen juga mempunyai kas atau setara kas senilai Rp610 juta.
Kendati demikian, Pepen ternyata juga dilaporkan memiliki utang mencapai Rp1,5 miliar. Jika dikalkulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Rahmat Effendi berjumlah Rp6.383.717.647 (Rp6,3 miliar).
Editor : Abriandi