TANJUNG REDEB, iNews.id - Kasus pelanggaran lalu lintas sepanjang 2021 di Kabupaten Berau mengalami penurunan signifikan. Tercatat, sepanjang tahun, Satlantas Polres Berau hanya menindak 6.177 kasus.
Dikutip dari akun Instagram Polres Berau, jumlah tersebut turun sekitar 41 persen dibanding tahun sebelumnya dimana ada 15.019 kasus pelanggaran lalu lintas, baik tilang maupun non tilang.
“Di tahun 2021 ada 2.478 tilang dan 5.513 non tilang,” ungkap Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono, Rabu (5/1/2022).
Ia mengungkapkan, kasus kecelakaan lalu lintas juga menurun sepanjang 2021, yakni 27 kejadian. Sementara tahun 2020 ada 55 kejadian. Yang berarti, turun sebanyak 49 persen. “Sehingga jumlah korbannya juga berkurang, dari 83 korban pada 2020 menjadi 39 korban pada 2021,” bebernya.
Dengan berkurangnya angka kecelakaan, nilai kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan pun turut berkurang, dari Rp 278.200.000 pada 2020 menjadi Rp 83.300.000 pada 2021.
Ia berharap, dengan bergantinya tahun, kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Berau dapat berkurang.
“Semoga bisa berkurang dari tahun 2021. Dan pesan saya kepada personel, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan berlalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu, pada malam pergantian tahun, Polres Berau juga menjaring sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau kendaraan tidak standar pada malam pergantian tahun.
Saat itu, sebanyak 53 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong diamankan Satuan Lalu Lintas Polres Berau. Motor baru akan dikembalikan lagi jika membawa ganti knalpot brong dengan knalpot standar. Itu menjadi catatan awal kasus pelanggaran lalu lintas di tahun 2022.
Dia menambahkan, kasus pelanggaran oleh pengguna jalan tidak hanya karena menggunakan knalpot tidak standar. Namun dibarengi juga dengan pelanggaran lain; melawan arus, tidak memakai helm, tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap dan lain sebagainya.
Editor : Abriandi