Dalam peggerebekan tersebut juga ditemukan fakta mengagetkan. Dokter Arik ternyata telah mengaborsi 1.338 pasien terhitung mulai April 2020. Hal itu diketahui dari buku rekap pasien yang ditemukan.
Untuk sekali aborsi, dokter Arik memasang tarif rata-rata Rp3,8 juta. Total selama 3 tahun mengoperasikan praktik aborsi ilegal tersebut, tersangka mengantongi keuntungan Rp5 miliar.
Kombes Dian menambahkan, tersangka sebelumnya sudah dua kali ditangkap dalam kasus serupa dan mendekam di penjara. Dokter Arik pertama kali ditangkap pada 2005 silam setelah mengaborsi ratusan perempuan.
Dia kemudian divonis 2,5 tahun penjara. Setelah bebas pada 2007, dia kembali berulah dan ditangkap dalam kasus serupa hingga divonis 6 tahun penjara.
Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, dokter Arik dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," pungkasnya.
Editor : Abriandi