get app
inews
Aa Read Next : Terungkap, Ini Alasan Isran Noor Mundur dari Jabatan Ketua DPW Nasdem Kaltim

Masa Jabatan Gubernur Isran Noor dan 16 Kepala Daerah Habis Akhir Tahun Ini, Berikut Daftarnya

Rabu, 31 Mei 2023 | 14:27 WIB
header img
Masa jabatan Gubernur Kaltim Isran Noor berakhir pada Oktober 2023 mendatang. (foto: ist/pemprov kaltim)

Berdasarkan data Kemendagri, Pj gubernur yang habis masa jabatannya adalah Pj Gubernur Papua Barat, Pj Gubernur Banten, Pj Gubernur Sulawesi Barat, Pj Gubernur Gorontalo. Dua di antaranya diperpanjang masa jabatannya yakni Pj Gubernur Banten dan Pj Gubernur Papua Barat. 

"Dua lainnya diganti pejabat baru. Sedangkan Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin yang berakhir pada bulan Maret 2023 dan digantikan oleh Suganda Pandapotan Pasaribu," kata Benni dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023). 

Benni mengungkapkan, ada pula Pj gubernur yang masa jabatannya berakhir tahun ini dan dapat diperpanjang atau dilakukan penggantian dengan penjabat baru. 

Mereka di antaranya Pj Gubernur Aceh yang bakal berakhir masa jabatannya pada bulan Juli 2023 dan Pj Gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2023.  

"Ada pula Pj Gubernur Papua Selatan, Pj Gubernur Papua Tengah, dan Pj Gubernur Papua Pegunungan yang berakhir pada bulan November 2023," kata Benni. 


Tidak hanya itu, Benni juga menjelaskan, bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku, dan Gubernur Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Benni mengatakan kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.  

"Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode," katanya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut