get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Fantastis, Nilai Aset Diduga Hasil Pencucian Uang Rafael Alun Capai Rp150 Miliar

Jum'at, 23 Juni 2023 | 10:03 WIB
header img
KPK menyita aset Rafael Alun Trisambodo berupa tanah dan bangunan senilai Rp150 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Fakta mencengangkan terungkap dari penyitaan aset Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT). Tidak main-main, nilainya mencapai Rp150 miliar.

Aset berupa 20 bidang tanah itu disembunyikan di tiga kota di Indoesia. Aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu telah disita KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, 20 aset tersebut tersebar di Yogyakarta, Manado, dan Jakarta. Sebanyak enam bidang tanah dan bangunan disita di Jakarta dan tiga aset di Yogyakarta.

Sementara di Kota Manado, KPK menyita 11 aset tanah dan bangunan yang diduga milik Rafael Alun. Ali mengatakan, penyitaan tersebut merupakan hasil penelusuran penyidik KPK dalam rangka penanganan perkara. 

"Penyitaan ini merupakan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi. Memang target KPK adalah melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

KPK sebelumnya kembali memeriksa dua kepala kantor pajak di Jakarta pada Rabu yakni Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo. 

Selain dua kepala kantor pajak di Jakarta, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; dan Accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah. 

Sekadar informasi, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut