get app
inews
Aa Read Next : Belajar Otodidak dari YouTube, Mekanik Bengkel di Samarinda Rakit Senjata Api

Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Dua Warga Paser Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Juli 2023 | 08:20 WIB
header img
Polres Paser menangkap pemilik senjata api rakitan beserta amunisi. (foto: ist)

"Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api berserta 2 butir amunisi yang disimpan didalam tas sepempang berserta dengan pemiliknya," ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Paser. Keduanya dijerat Pasal 1 Undang-Undang No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut