Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Dua Warga Paser Ditangkap Polisi
Kamis, 06 Juli 2023 | 08:20 WIB
"Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api berserta 2 butir amunisi yang disimpan didalam tas sepempang berserta dengan pemiliknya," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya.
Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Paser. Keduanya dijerat Pasal 1 Undang-Undang No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.
Editor : Abriandi