Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gugur saat Selidiki Kasus BBM Ilegal, Aiptu Kiswanto Dimakamkan di Samping Pusara Ibunya di Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Dua Warga Paser Ditangkap Polisi

Kamis, 06 Juli 2023 | 08:20 WIB
  • author Abriandi
Miliki Senjata Api Rakitan dan Amunisi, Dua Warga Paser Ditangkap Polisi
Polres Paser menangkap pemilik senjata api rakitan beserta amunisi. (foto: ist)

"Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api berserta 2 butir amunisi yang disimpan didalam tas sepempang berserta dengan pemiliknya," ujarnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan tersebut adalah miliknya. 

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Paser. Keduanya dijerat Pasal 1 Undang-Undang No 12/DRT/1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun penjara.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut