BALIKPAPAN, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim mengamankan 12.300 metrik ton batubara yang diduga dicuri dari lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mahakam Sumber Jaya di Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Jika dirupiahkan, nilai batubara yang ditambang secara ilegal tersebut mencapai Rp25 miliar. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo memaparkan, pengungkapan penambangan ilegal ini bermula dari pengaduan PT MSJ pertengahan Desember 2021 lalu.
Pihak perusahaan melaporkan adanya aktivitas di lahan tambang yang mereka kuasai perizinannya. Polda Kaltim lalu menindaklanjuti turun ke lapangan.
“Saat di lapangan, kami tidak menemukan penambang. Tetapi ada 10 titik pit tambang dengan tumpukan batubara pada wilayah PT MSJ,” jelasnya saat jumpa pers bersama Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto di Mapolda Kaltim, Jumat (14/1/2022) sore.
Laporan PT MSJ ini juga ditindaklanjuti Bareskrim Mabes Polri yang menemukan 6 unit alat berat dan 1 dump truck. Namun lagi-lagi polisi tidak menemukan pihak yang bertanggungjawab di lapangan.
“Kita akan kejar pelakunya. Sementara saksi yang kita periksa baru 2 orang dari pihak PT MSJ. Adapun barang bukti di lapangan sudah kita amankan,” tambahnya.
Ia mengatakan, apabila ada yang merasa memiliki barang bukti alat berat atau truk tersebut, dapat menghubungi penyidik Bareskrim Mabes Polri atas nama Kombes Pol Dwi Subagyo atau ke Mapolda Kaltim.
Editor : Abriandi