JAKARTA, iNews.id – Status Kalimantan Timur dipastikan tetap menjadi wilayah biasa meski Ibu Kota Negara (IKN) dibangun di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara. Pasalnya, Pemerintah dan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN DPR sepakat membentuk daerah khusus setingkat provinsi di ibu kota.
Wakil Ketua Pansus RUU IKN DPR, Saan Mustopa menyatakan, DPR sudah menyetujui pemberian nama Nusantara untuk IKN. Nantinya, akan dibentuk satuan pemerintaha yang bersifat khusus di wilayah yang menjadi tempat kedudukan ibu kota negara yakni di Penajam Paser Utara.
Baca juga : Presiden Jokowi Pilih Nusantara untuk Nama Ibu Kota Negara Baru
“Jadi bisa kita sepakati ya Pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Saan menjelaskan, terkait dengan wilayah akan masuk catatan. Kemudian, terkait dengan Pasal 1 nomor 2, secara substansi semua pihak sudah sepakat untuk namanya yakni Nusantara. Sama halnya dengan status ibu kota negara yang setingkat provinsi.
Baca juga : Khawatir Mangkrak, Pembangunan Ibu Kota Negara di Sepaku Disokong APBN
“Kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, pemerintah nanti memberikan penjelasan,” ujarnya.
Kemudian, Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia meyakini pemerintah pastinya sudah merenung dan berkontemplasi dalam mencari nama yang baik untuk ibu kota negara baru ini. Untuk itu, fraksi-fraksi hanya perlu mendengarkan penjelasan pemerintah.
“Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri-kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai Nusantara, sepakat ya setuju ya?,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Editor : Abriandi