SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) memberikan remisi HUT RI kepada 9.336 narapidana di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kaltara. Sebanyak 131 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi umum bagi narapidana itu dilakukan secara simbolis di Lapas IIA Samarinda oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Rabu (16/8/2023)
Kepada narapidana yang mendapatkan remisi khususnya langsung bebas, Hadi Mulyadi berpesan agar memanfaatkan dengan baik pemotongan masa hukuman tersebut. Dia berharap, hal tersebut menjadi motivasi untuk menjadi pribadi yang baru saat kembali ke masyarakat.
"Kita harapkan, ini menjadi motivasi bagi warga binaan yang menerima remisi umum, agar menjadi warga yang lebih baik dan bermanfaat ketika kembali ke masyarakat,” pesannya.
Dia mengatakan, pemberian remisi yang dilakukan karena warga binaan dinilai telah memiliki kepribadian lebih baik dari sebelumnya ketika masuk menjadi narapidana.
Hadi pun meminta kepada masyarakat untuk menerima dengan baik warganya telah keluar dari rutan layaknya masyarakat umum lainnya.
“Terimalah sepenuh hati dan terus memanfaatkan kreatifitas selama dibina menjadi warga binaan. Karena, mereka yang bebas tentu telah memenuhi syarat-syarat untuk kembali ke masyarakat,” pungkasnya.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan menjelaskan, saat ini jumlah narapidana di Kaltim dan Kaltara mencapai 12.695 orang. Untuk tahun ini, sebanyak 9.366 mendapatkan remisi umum dalam rangkat HUT RI ke-78.
Editor : Abriandi