JAKARTA, iNews.id - Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara kini sudah resmi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kini, siapa yang akan menjadi pemimpin di IKN nanti masih menjadi pertanyaan publik.
Sebelumnya, sudah ada empat nama yang beredar untuk memimpin di IKN nanti. Mulai dari Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Tumiyana, eks Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas.
Baca juga: Disahkan DPR, Sepaku Resmi Jadi Ibu Kota Nusantara
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Manoarfa mengatakan, IKN Nusantara di Kalimantan Timur akan dipimpin kepala otorita setingkat menteri.
Soal sosok tersebut, sudah dikantongi dan akan ditunjuk langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Suharso enggan membeberkan sosok yang akan ditunjuk.
"Mengenai siapa yang akan ditunjuk oleh Presiden bisa ditanyakan Presiden, ada di kantongnya beliau. Saya tidak tahu tetapi tentu pasti pilihannya pilihan yang tepat untuk itu," kata dia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Senator Kaltim Minta Warga Lokal Dilibatkan dalam Pembangunan Ibu Kota Negara
Lebih lanjut Suharso menjelaskan, Nusantara bakal menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia. Adapun, pemerintah pusat bakal mendelegasikan kewenangan pengaturan Nusantara kepada pemerintah daerah khusus ibukota (DKI). Untuk itu, pemerintah juga telah menyiapkan badan otorita ibu kota negara (otorita IKN).
"Sebutan otorita ibu kota negara diberikan dalam menjawab tantangan kelembagaan di era digital saat ini, sehingga memudahkan segala pengurusan yang diemban oleh otoritas ibu kota negara," tutur Suharso.
Nantinya, Otorita IKN akan memiliki beberapa kekhususan dalam menjalankan tugasnya di ibu kota baru, ntara lain melaksanakan daerah khusus sebagai pengguna anggaran, pengguna barang, tingkat kementerian, dan bentuk-bentuk kewenangan khusus dalam rangka pemerintahan daerah khusus ibu kota negara.
"Itu semua akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres)," ucapnya.
Editor : Abriandi