get app
inews
Aa Read Next : Sempat Membantah, KPU Akhirnya Akui Sirekap Pakai Server Alibaba

ASN Wajib Baca! Dilarang Follow,  Comment dan Like di Medsos Capres atau Caleg

Senin, 25 September 2023 | 07:37 WIB
header img
ASN dilarang comment, like atau follow media sosial capres atau caleg. (Foto: ilustrasi/Shutterstock).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial (medsos) menjelang Pemilu 2024

ASN dilarang keras berinteraksi baik memberikan comment maupun like di medsos calon presiden (capres) dan calon legislatif (caleg). Larangan itu terkait aturan netralitas ASN di Pemilu 2024.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

SKB ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN. Salah satu poin pentingnya adalah larangan memberikan "like" di unggahan peserta Pemilu 2024, baik capres maupun caleg.

"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," tegas Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce, Minggu (24/9/2023). 

Dia menjelaskan, aturan itu diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas. 

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin SKB tersebut.

Selain itu, SKB juga mengatur unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Berikut bunyinya. 

(Larangan) Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: 

a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota. 

b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 24 September 2023

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut