Mobil serupa juga terlihat melakukan pengecekan di BTS Merancang. Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran.
"Pada 6 September 2023, berhasil empat orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian barang milik Telkomsel di mana satu orang merupakan mantan karyawan,"ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Ardian Rahayu Priatna dan Kasihumas Iptu Suradi.
Dalam aksinya, para pelaku menggasak 123 unit baterai dari 13 tower yang tersebar di Berau. Akibat pencurian tersebut, PT Telkomsel mengalami kehilangan hingga Rp1,12 miliar.
"Para pelaku belum sempat menjual baterai curian karena keburu tertangkap. Kasusnya masih terus didalami. Barang bukti beserta pelaku sudah kami amankan,"pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (2) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Abriandi