BANJAMASIN, iNewsKutai.id - Kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi cantik asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali mencoreng citra Polri.
Korban diperkosa oknum polisi saat berstatus mahasiswa magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. Meski kasus tersebut sudah inkrah, namun korban semakin terpuruk seteah mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim hanya dihukum 2 tahun 6 bulan.
Dia lalu curhat di akun media sosialnya hingga mengundang empati dari netizen dan pihak kampus. Dalam beberapa unggahan tersebut, korban berinisial D menceritakan peristiwa kelamnya. Semua bermula saat dia magang di institusi Polri tersebut dan diajak berkenalan oleh pelaku berinisial Bripka BT, anggota satuan reserse narkoba Polresta Banjarmasin.
Selama perkenalan, pelaku beberapa kali menghubunginya dan coba melakukan pendekatan hingga mengungkapkan perasaannya. Namun korban ketika itu menolaknya dengan halus.
Hingga akhirnya pelaku mengajaknya untuk jalan-jalan dan korban yang saat itu sedang tak ada kesibukan mengiyakannya. Pelaku lalu menjemput korban di rumah kakaknya di Banjarmasin.
Dalam perjalanan, dia dipaksa untuk meminum air yang diberikan pelaku. Saat itu pelaku menceritakan jika dia sudah beristri dan kembali mengutarakan cintanya, bahkan sampai memegang tangan korban.
Dalam perjalanan, pelaku kembali membeli minuman dan memaksa korban menghabisinya. Setelah dipaksa terus menerus, korban akhirnya meminum minuman berasa pahit tersebut dan merasakan pusing di kepala serta jantung berdebar-debar.
Dia lalu meminta pulang namun pelaku beralasan tak ingin memulangkan korban dalam kondisi tersebut. Ternyata dia dibawa ke hotel lalu diperkosa pelaku sebanyak dua kali.
Korban baru tersadar di pagi harinya saat terbangun sudah berada di dalam kamar hotel dan melihat celana jeans yang dia kenakan ada di atas kursi serta celana dalamnya di atas meja. Saat itu korban masih merasa pusing dan diantar pelaku pulang.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali terhadap dirinya. Meski sudah divonis bersalah, namun pelaku berinisial Bripka BT itu hanya dihukum dua tahun. Jaksa sebelumnya menuntut tiga tahun enam bulan.
Upaya korban menuntut keadilan pun direspons Wakil Rektor III ULM Muhammad Fauzi dengan mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel.
"Saya fokus kepada pemulihan korban. Kalau masalah kelanjutan hukumnya biar dikaji sama teman-teman di fakultas hukum," ujar Fauzi, Senin (24/1/2022).
Dia menuturkan, pihak kampus baru menerima informasi ini pada Minggu malam sehingga dia baru bisa mendatangi Kejaksaan. "Kami diberi tahu tadi malam. Saya dikontak dekan jam 09.00 malam. Dan ini memang baru tahu," ucapnya.
Editor : Abriandi