4 Anggota Komplotan Maling Spesialis Pecah Kaca Diringkus, Sempat Bawa Kabur Uang Tunai Rp100 Juta
Kamis, 26 Oktober 2023 | 06:41 WIB
"Yang menjadi eksekutor AJ dan IGM. Keduanya beraksi atas petunjuk LY dan MHT. Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi yang dimodifikasi,"katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang berasal dari luar Kutai Timur sudah beraksi di sejumlah provinsi di Indonesia. Tiga di antaranya bahkan merupakan residivis kasus pencurian.
Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Kutai Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.
Editor : Abriandi