get app
inews
Aa Text
Read Next : Sengketa Tapal Batas dengan Kutai Timur, Pemkot Bontang Komitmen Cabut Gugatan di MK

4 Anggota Komplotan Maling Spesialis Pecah Kaca Diringkus, Sempat Bawa Kabur Uang Tunai Rp100 Juta

Kamis, 26 Oktober 2023 | 06:41 WIB
header img
Empat anggota komplotan pelaku pencurian modus pecah kaca diringkus Polres Kutai Timur. (foto: ist)

 "Yang menjadi eksekutor AJ dan IGM. Keduanya beraksi atas petunjuk LY dan MHT. Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi yang dimodifikasi,"katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku yang berasal dari luar Kutai Timur sudah beraksi di sejumlah provinsi di Indonesia. Tiga di antaranya bahkan merupakan residivis kasus pencurian.

Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Kutai Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut