SAMARINDA, iNewsKutai.id - Sebanyak 88 kepala keluarga (KK) transmigran Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda akan menerima ganti rugi lahan dari Pemprov Kaltim, November ini.
Tiap KK akan menerima kompensasi Rp500 juta untuk lahan seluas 15.000 meter persegi. Total anggaran yang disiapkan Pemprov Kaltim untuk ganti rugi mencapai Rp42 miliar.
"Dibayarkan paling lambat akhir November untuk yang 70 KK dan 14 KK sudah ditransfer ke rekening masing-masing warga karena datanya sudah ada," tegas Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (14/11/2023).
Pembayaran akan dilakukan oleh Pemprov Kaltim menyusul Putusan Mahkamah Agung Nomor 3381 K/Pdt/2022. Putusan ini memutus perkara Nomor 49/Pdt.G/2019/PN Smr dengan penggugat Abdul Buchairi dan kawan-kawan (70 KK). Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemprov Kaltim juga akan melakukan pembayaran untuk perkara lahan transmigrasi Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Smr dengan penggugat atas nama Kastumi dan kawan-kawan (14 KK).
Sama halnya dengan kasus tuntutan 70 KK, uang ganti tanah/lahan yang akan diberikan sebesar Rp 500 juta untuk 14 KK, sehingga total yang harus dibayar Pemprov Kaltim sebesar Rp7 miliar.
Editor : Abriandi