Dicekoki Miras hingga Mabuk, Anak di Bawah Umur di Sangatta Digilir 4 Pemuda di Rumah Kos
Rabu, 15 November 2023 | 20:58 WIB
Menurutnya, polisi sempat kesulitan mendeteksi keberadaan tersangka karena kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian. Berkat kerja keras polisi, lokasi para pelaku akhirnya berhasil dideteksi dan dilakukan penangkapan.
"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Kutai Timur. Masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk pendalaman kasus," ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Abriandi