B juga mengaku kakaknya M (22) turut menjadi korban kebejatan ayah kandungnya. Ironisnya, sang kakak justru sudah dicabuli sejak duduk di bangku sekolah dasar.
"Korban mengaku jika pelaku pernah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali secara bersama sama secara bergantian dalam waktu dan tempat yang sama," tuturnya.
Geram dengan perbuatannya suaminya, ibu korban langsung membuat laporan polisi ke Polres Rokan Hilir. Unit PPA Polres Rokan Hilir kemudian bergerak cepat meringkus EP.
Akibat perbuatannya, EP dijerat Pasal 81 Ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUH Pidana.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 21 November 2023
Editor : Abriandi