get app
inews
Aa Read Next : 318 Orang Daftar Calon Pimpinan KPK, Eks Menteri hingga Anggota IM57+ Institute

Terungkap, OTT KPK Jaring Pejabat BBPJN Kaltim dan Kontraktor

Jum'at, 24 November 2023 | 15:44 WIB
header img
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK mencokok pejabat BBPJN Kaltim dan kontraktor. (Foto: Inews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Teka-teki pejabat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kalimantan Timur (Kaltim) terungkap. Pejabat tersebut berasal dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, 11 orang yang diamankan merupakan pejabat BBPJN Kaltim dan pihak swasta. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mereka terima pada Mei 2023. 

"KPK menangkap 11 orang di antaranya penyelenggara negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur dan beberapa pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023). 

Sekadar diketahui, Kepala BBPJN Kaltim saat ini dijabat Reiza Setiawan. Unit Kerja Kementerian Pekerjaan Umum itu memang sedang gencar melakukan perbaikan jalan dan pembangunan jalan baru seiring dengan proyek IKN Nusantara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari 11 orang yang ditangkap, lima di antaranya merupakan pihak swasta alias kontraktor.

"Mereka ditangkap atas dugaan suap-menyuap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBN dan/atau APBD di wilayah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2024," ujarnya. 

Ali menambahkan, 11 orang yang ditangkap telah tiba di Jakarta dan sedang dilakukan pemeriksaan tim di Gedung Merah Putih KPK. "Perkembangan akan disampaikan," ujarnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 24 November 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut