get app
inews
Aa Read Next : Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Diduga Sembunyikan Uang Korupsi di Luar Negeri

Geledah Sejumlah Lokasi di Samarinda dan Balikpapan, KPK Amankan Dokumen hingga Uang Tunai

Kamis, 30 November 2023 | 13:08 WIB
header img
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Samarinda dan Balikpapan. (Foto/Ist)

Kemudian tersangka penyuap yakni Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari. 

Mereka ditangkap KPK pada Kamis (23/11/2023). Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Selaku pemberi suap, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan RF dan RS sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 30 November 2023

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut