JAKARTA, iNewsKutai.id - Ojek online (ojol) dipastikan tidak akan bisa beroperasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.Moda transportasi favorit masyarakat tersebut dilarang memasuki kawasan ibu kota baru.
Tidak hanya itu, penggunaan kendaraan pribadi juga akan diperketat. Hanya mobil kepresidenan dan pejabat negara yang boleh beroperasi.
Chief Urban Mobility Badan Otorita IKN, Resdiansyah menyatakan, kendaraan roda dua akan dilarang beroperasi di ibu kota baru. Larangan ini terutama bagi pengemudi ojek online yang hilir mudik mengantar penumpang maupun paket seperti di kota-kota lain Indonesia saat ini.
Pelarangan ini dilakukan karena Badan Otorita IKN ingin mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan menekan pengeluaran emisi karbon.
Sementara untuk keperluan pengantaran paket dan logistik, Badan Otorita IKN menyediakan micro mobility.
"Jadi kalau mau order makanan apa, silahkan antarnya pakai micro mobility. Tidak pakai motor, karena di KIPP tidak ada operasional kendaraan roda dua nantinya," ujar Rediansyah di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Rediansyah menjelaskan, untuk mobilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), nantinya bakal mengandalkan jaringan transportasi umum yang saat ini tengah dibangun.
Editor : Abriandi