TENGGARONG, iNewsKutai.id - Wilayah Kutai Kartanegara menyusut dua kecamatan sebagai imbas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dua kecamatan masuk dalam wilayah inti untuk pembentukan ibu kota baru.
Dua kecamatan tersebut yakni Samboja dan Samboja Barat masuk dalam wilayah IKN berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI No.5 tahun 2023.
"Samboja dan Samboja Barat telah dikeluarkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kukar karena termasuk sebagai wilayah inti Ibu Kota Nusantara,” kata staf Ahli Bupati Kutai Kartanegara Bidang Pemerintahan dan Kesra Didi Ramyadi, dikutip dari laman Pemkab Kukar, Sabtu (23/12/2023).
Sosialisasi Samboja dan Samboja Barat masuk dalam wilayah IKN ini dibahas dalam Peraturan Daerah Nomor 7/2023 tentang RTRW Kutai Kartanegara 2023-2042.
RTRW Kukar ini juga memuat berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan wilayah secara berkelanjutan, dengan luas total 1.606.763 Ha.
Mulai dari hutan produksi tetap seluas 1.277.918 Ha yang merupakan sumber daya alam untuk dikelola dengan bijak guna menjamin keberlanjutan produksi kayu dan hasil hutan lainnya.
Editor : Abriandi