Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Beroperasi Agustus 2024, Bandara VVIP IKN Nusantara hanya Mampu Tampung 3 Pesawat
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

Senin, 08 Januari 2024 | 13:20 WIB
  • author Irfan Ma'ruf/Abriandi
Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Hakim PN Jaktim
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas karena terbukti tidak mencemarkan nama Luhut Binsar Pandjaitan. (foto : dok)

Sementara dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong, hakim menilai jika tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. 

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.  

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 8 Januari

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut