get app
inews
Aa Text
Read Next : Beroperasi Agustus 2024, Bandara VVIP IKN Nusantara hanya Mampu Tampung 3 Pesawat

Tak Terbukti Cemarkan Nama Baik Luhut, Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

Senin, 08 Januari 2024 | 13:20 WIB
header img
Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas karena terbukti tidak mencemarkan nama Luhut Binsar Pandjaitan. (foto : dok)

Sementara dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong, hakim menilai jika tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong. 

"Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," jelasnya.  

"Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 8 Januari

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut