get app
inews
Aa Text
Read Next : Gondol Motor Jamaah Masjid di Loa Janan, Residivis Curanmor Diringkus Dua Jam Usai Beraksi

Melawan saat Ditangkap, Dua Pelaku Curanmor di Berau Dihadiahi Timah Panas di Lutut

Selasa, 09 Januari 2024 | 21:07 WIB
header img
Polres Berau menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka terpaksa ditembak karena melawan polisi. (foto: ist)

TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id - Dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Berau berinisial SL (30) dan FL(20) harus merasakan timah panas petugas. 

Keduanya melawan saat akan ditangkap sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan terukur. Keduanya roboh setelah dihadiahi timah panas di bagian lutut.

"Kedua tersangka melawan saat akan diringkus di kediamannya di Jalan Limunjan Kecamatan Sambaliung, 2 Januari lalu sehingga petugas mengambil tindakan terukur,"jelas Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, Selasa (9/1/2024). 

Kompol Komank menjelaskan, kedua pelaku diketahui sudah beraksi sejak Desember 2023 lalu. Mereka menggasak sepeda motor di lima lokasi. Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di sebuah gudang tidak jauh dari rumah tersangka.

Saat beraksi, kedua tersangka berbagi tugas. FL bertugas untuk mencari motor yang akan menjadi sasaran dan memastikan situasi aman. Sementara SL menjadi eksekutor yang mendorong motor yang sudah ditargetkannya.

SL selanjutnya menyambung dua kabel untuk menghidupkan motor curian dan menyembunyikannya sebelum dijual.

"Untuk tersangka SL ini memang seorang residivis dengan kasus berbeda-beda. Pada 2017 tersangkut kasus pencurian dan 2019 karena perkara narkotika," ujarnya.

Dia menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka melakukan pencurian karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Keduanya saat ini tengah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Berau dan dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 angka (1) dan (3) dengan ancaman pidana penjara 7 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut