get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

Gila! 93 Pegawai KPK Terima Suap Puluhan Juta dari Tahanan Korupsi

Jum'at, 12 Januari 2024 | 15:03 WIB
header img
93 pegawai KPK diduga menerima suap dari tahanan kasus korupsi yang ditahan di Rutan KPK. (Foto: ilustrasi/Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima suap dari tahanan kasus korupsi yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Mereka menerima pungli untuk memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Mereka meraup puluhan juta sebagai upah mendapatkan makanan, minuman, dan obat-obatan.

Pegawai yang melanggar ini akan segera menjalani sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Januari ini. 

"Nominal (yang diterima) macam-macam, ada yang ratusan juta, ada yang jutaan, ada yang puluhan juta," ungka Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (12/1/2024). 

Dia menyebutkan, nominal yang diperoleh pegawai KPK dari tahanan ditentukan berdasarkan tinggi jabatannya. Pegawai dengan jabatan yang lebih tinggi akan memperoleh pungutan yang lebih besar.

Namun, pihaknya tidak terlalu fokus dengan nominal dari pungli tersebut. Alasannya, tugas Dewas terkait pantas atau tidaknya tindakan tersebut. 

"Kalau angkanya nanti di penyelidikan ya, kalau kita penegakan etiknya. Kita mengadili pantas tidaknya melakukan itu," ujarnya. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, sidang etik ini merupakan komitmen Dewas KPK untuk menjaga muruah lembaga antirasuah sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam UU 19 Tahun 2019. 

"Dewas tentunya telah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait, hingga memutuskan untuk melanjutkannya ke tahap sidang etik," kata Ali. 

Vonis dari sidang tersebut akan menjadi bahan tambahan bagi pihaknya mengusut tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. 

"Atas putusan tersebut nantinya juga bisa menjadi pengayaan bagi Tim di Penindakan dalam proses penanganan dugaan tindak pidana korupsinya," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada 12 Januari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut