Motif terakhir dugaan pencurian. Polisi menemukan fakta jika pelaku mengambil ponsel korban dan uang tunai Rp350.000 saat melakukan pembunuhan.
"Dugaan motif pembunuhan ini yang sedang didalami karena pelaku masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"ujarnya.
Kapolres menambahkan, kasus ini terungkap setelah pelaku didampingi kakaknya melaporkan pembunuhan tersebut ke ketua RT setempat. Awalnya, pelaku menyebut ada sekitar 3 orang yang melakukan pembunuhan.
Namun, tim penyidik Satreskrim yang melakukan olah TKP menemukan fakta lain dan mengarah pada pelaku RJ.
"Kami yakin pelakunya RJ sehingga pemeriksaan dipisahkan dan akhirnya mengakui melakukan pembunuhan tersebut. Tersangka awalnya membangun alibi bukan sebagai pelaku," ucapnya.
AKBP Supriyanto pun berjanji memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku meskipun masuk kategori anak di bawah umur. Alasannya, korban merupakan satu keluarga dan dua di antaranya masih bocah.
"Pelaku saya pastikan akan dihukum berat dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tapi karena masih di bawah umur, penanganannya melalui peradilan anak,"pungkasnya.
Editor : Abriandi