get app
inews
Aa Text
Read Next : Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Diserahkan ke Jokowi, Ada Mertua Komedian Kiki Saputri

78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan hanya Disanksi Minta Maaf ke Publik

Kamis, 15 Februari 2024 | 19:52 WIB
header img
78 pegawai KPK yang terlibat pungli di Rutan KPK hanya disanksi minta maaf ke publik. (Foto: Inews.id)

Meskipun hanya sebatas sanksi moral, Tumpak berharap putusan ini dapat ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. 

"Untuk mengenakan kepada yang bersangkutan dugaan pelanggaran disiplin seusai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id pada Kamis 15 Februari 2024

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut