Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Lawan Qatar, Shin Tae-yong Ungkap Masalah Timnas Indonesia U-23 
Advertisement . Scroll to see content

Karir Paul Pogba Tamat, Dihukum Larangan Bermain Sepak Bola hingga 2028 karena Doping

Jum'at, 01 Maret 2024 | 08:14 WIB
  • author Rio Eristiawan
Karir Paul Pogba Tamat, Dihukum Larangan Bermain Sepak Bola hingga 2028 karena Doping
Gelandang Juventus Paul Pogba dihukum larangan bermain selama 4 tahun karena doping. (Foto: ilustrasi/La Octava Sports)

TURIN, iNewsKutai.id – Karir Paul Pogba terancam tamat. Gelandang Juventus itu dihukum larangan bermain dalam empat tahun kedepan atau hingga 2028.

Hukuman dijatuhkan setelah Pogba terbukti memakai doping. Mantan pemain Manchester United itu sebelumnya sudah absen membela Si Nyonya Tua sejak September 2023. 

Pogba absen setelah gagal lulus tes doping pada Agustus dan hasilnya menunjukkan peningkatan kadar testosterone pada tubuhnya, yakni hormon yang meningkatkan daya tahan atlet. 

Pengadilan anti-doping Italia menyatakan Pogba melanggar aturan anti-doping ketika menemukan zat terlarang ‘metabolit testosterone non-endogen’.  

Pada tes kedua yang diambil pada Oktober, Pogba kembali dinyatakan positif menggunakan doping. Alhasil, dia dihukum larangan terjun di dunia sepak bola selama empat tahun. 

Football Italia dalam laporannya Kamis (29/2/2024) menyebut, Pengadilan anti-doping Italia telah menerima permintaan Jaksa FIGC (Federasi Sepakbola Italia) dan melarang Pogba bermain selama empat tahun di dunia sepak bola.

Akibatnya, gaji pemain yang kan berusia 31 tahun pada 15 Maret mendatang itu pun dipotong menjadi sekira 2.400 Euro (Rp40,8 juta) per bulan. Angka tersebut sesuai kesepakatan kolektif antara pihak klub dengan FIGC. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut