Tagih Uang Belanja Bulanan, IRT di Samarinda Tewas Dianiaya Suami Siri
Rabu, 20 Maret 2024 | 14:13 WIB
Keributan tersebut kemudian mengundang tetangga kontrakan berdatangan. Saat diperiksa, korban sudah tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Sayangnya, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Polsek Samarinda Kota yang mendapat laporan langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku. Selain melakukan olah TKP, polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mendengar kejadian tersebut.
"Pelaku IW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Abriandi