get app
inews
Aa Read Next : Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik Imbau Pengusaha Diimbau Bayar THR Lebih Awal

Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:07 WIB
header img
Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik mengimbau pengusaha membayarkan THR lebih awal kepada pekerjanya. (foto: ilustrasi/ist)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayarkan penuh. 

Edaran yang diterima pada 15 Maret 2024 meminta gubernur beserta jajarannya dapat mengupayakan agar perusahaan di daerah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan dengan membuka posko pengaduan THR. Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.

"Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," pungkasnya.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut