TENGGARONG, iNewsKutai.id - Sebanyak 1.013 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H.
Sebanyak dua di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas dari Lapas. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong Agus Dwirijanto kepada perwakilan warga binaan.
"Pemberian remisi ini merupakan hak warga binaan dengan tetap memperhatikan syarat subtantif dan administratif yang telah di tetapkan," kata Agus Dwirijanto dalam keterangannya dikutip Rabu (10/4/2024).
Agus menjelaskan, usulan remisi dilakuan secara digital (by system) melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya.
"Pemberian remisi melalui mekanisme SDP ini adalah wujud nyata komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjamin hak setiap warga binaan," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya hanya mengusulkan 1.013 orang dari total 1.485 warga binaan untuk mendapat remisi. Hal ini dikarenakan sejumlah faktor terutama penilaian selama berada dalam masa tahanan.
"Ada yang tidak diusulkan mendapat remisi karena beberapa hal seperti status yang bersangkutan masih tahanan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Agus menyampaikan jika pada hari raya Idul Fitri tahun ini, Lapas Kelas IIA Tenggarong membuka layanan kunjungan dan penitipan khusus selama 3 hari terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 12 April 2024.
"Layanan kunjungan dan penitipan ini selain melibatkan seluruh petugas juga dibantu oleh pihak TNI/Polri dalam rangka bantuan pengamanan," pungkasnya.
Editor : Abriandi