BALIKPAPAN, iNewsKutai.id - Peringatan bagi pengguna sepeda listrik. Polda Kaltim melarang keras sepeda listrik digunakan di jalan raya dan akan menindak tegas pelanggar.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endra Jaya menyatakan, sepeda listrik tidak bisa digunakan di semua tempat karena operasionalnya terbatas.
"Jangan sampai ada yang punya sepeda listrik tetapi menggunakannya di jalan raya. Ini tidak sesuai peruntukan dan akan ditindak petugas," tegas AKBP Wahyu dikutip dari laman Polda Kaltim, Senin (29/4/2024).
"Aturannya jelas ada di Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak listrik. Jadi, kalau di jalan raya digunakan menyalahi ketentuan," ujarnya.
Wahyu melanjutkan, warga hanya diperbolehkan menggunakan sepeda listrik di lingkup kompleks perumahannya, dan tempat-tempat wisata. Namun, kecepatannya tak boleh melebihi 25 kilometer per jam.
Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik wajib memakai helm dan hanya boleh digunakan di jalur khusus tak boleh berbaur dengan kendaraan lain di jalan raya.
"Makanya saya berpesan, jangan sembarangan membeli sepeda listrik. Kita ingin tak ada celaka. Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi," ungkapnya.
Dia menambahkan, perlakuan berbeda untuk motor listrik. Peraturan yang digunakan mengacu pada motor konvensional dan penggunanya harus memiliki SIM.
Editor : Abriandi