SAMARINDA, iNewsKutai - Pemkot Samarinda memberikan tenggat waktu paling lambat April kepada warga untuk pindah dari aset tanah milik Pemkot yang mereka tempati. Lahan seluas 84 meter persegi di Jalan Tarmidi itu akan dijadikan fasilitas umum.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Samarinda, Arief Surohman menyatakan, dari hasil peninjauan di lapangan, lahan milik Pemkot itu kini dikuasai oknum warga. Pihaknya telah melakukan upaya persuasif agar warga yang menempati lahan tersebut bisa segera melakukan pengosongan.
"Kami telah memberikan peringatan dengan bersurat pada 7 Januari 2022, kemudian 13 Januari 2022. Terakhir kita berikan surat per 23 Januari yang isinya memberikan batas waktu selama tiga bulan ke depan untuk mengosongkan lahan tersebut. Jadi kita beri waktu untuk mengosongkan lahan tersebut sebelum 23 April 2022," jelas Arief dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).
Dia kembali menegaskan jika lahan tersebut milik Pemkot dan dibuktikan dengan surat kepemilikan sah. Menurutnya, ihwal aset tersebut merupakan tanah yang dipakai untuk lahan kelurahan dengan luas 84 meter persegi.
Penegasan tersebut menyusul klaim salah seorang warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa itu memang lahan yang menjadi aset milik Pemkot Samarinda. Kami punya surat-suratnya. Karena itu lahan milik Pemkot Samarinda, sehingga kapan saja kami boleh memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," tegasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kita Samarinda, Yusdi Alief memastikan jika pihaknya memiliki bukti yang kuat dan valid sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
"Intinya kita minta supaya dikosongkan dulu lahannya. Nanti baru dipikirkan kembali peruntukannya, bisa untuk ruang terbuka hijau atau bisa pula untuk yang lainnya. Yang jelas untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Intinya dikosongkan dulu, karena kita mau amankan semua aset yang ada," pungkasnya.
Editor : Abriandi