get app
inews
Aa Text
Read Next : Nilai Komersial Rendah Diduga Jadi Alasan Megaproyek IKN Nusantara Sepi Peminat

Akui Binomi Ilegal, Crazy Rich Medan Indra Kenz Siap Ikuti Proses Hukum

Jum'at, 18 Februari 2022 | 14:33 WIB
header img
Indra Kenz. (foto: ig)

JAKARTA, iNewsKutai - Setelah sempat bungkam terkait Binomo, crazy rich Medan Indra Kusuma alias Indra Kenz akhirnya angkat bicara. Dia mengakui jika aplikasi binary option tersebut ilegal dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Indra Kenz juga meminta maaf kepada masyarakat karena mempromosikan aplikasi tersebut. 

"Beberapa waktu yang lalu saya sudah menghadiri pertemuan dengan Bappebti dan Satgas Waspada Investasi, setelah pertemuan tersebut saya memutuskan untuk menghentikan dan menghapus semua konten yang berkaitan dengan binary option," tulis dia dalam akunnya di Insgaram, dikutip Jumat (18/2/2022). 

Indra Kenz mengakui konten yang diunggah pada akun media sosialnya hanya untuk berbagi pengalaman pribadinya. Namun ternyata banyak masyarakat yang mengikuti caranya, dan mendapatkan hasil berbeda dari yang dipromosikannya. 

"Saat ini saya menyadari ada banyak orang yang merasa dirugikan akibat konten-konten tersebut, pada kesempatan ini saya memohon maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan akibat konten-konten binary option yang pernah saya upload," ujarnya. 

Dia pun siap menjalankan aturan dan proses hukum yang berlaku untuk menyelesaikan masalah tersebut.  

"Tentu saya tidak akan menghindar dari masalah ini, saya akan tetap koperatif untuk menyelesaikan masalah ini dan mengikuti aturan serta proses hukum yang ada dengan baik," ucap Indra Kenz. 

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi (SWI)a memanggil beberapa influencer yang mempromosikan binary option dan broker ilegal di media sosial. Mereka, yakni Indra Kesuma, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth Wiliam, dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.  

OJK menduga para influencer tersebut telah memasarkan produk binary option dan broker ilegal seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Selain itu, para influencer juga diduga telah memberikan pelatihan perdagangan tanpa izin.
 

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut