get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kaltim, Tagar Lawan Politik Uang Menggema di Sosmed X

Politikus PDI Perjuangan Usul Politik Uang dalam Pemilu Dilegalkan

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:48 WIB
header img
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua mengusulkan agar praktik politik uang dalam pemilu dilegalkan. (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Politikus PDI Perjuangan (PDIP), Hugua bikin geger. Penyebabnya, anggota Komisi II DPR RI itu mengusulkan agar praktik politik uang atau money politics dalam pemilu dilegalkan.

Usulan nyeleneh itu disampaikan Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan unsur pemerintah lainnya, Rabu (15/5/2024).

Legislator asal Sulawesi Tenggara itu berharap, usulan ini bisa diatur dalam peraturan teknis KPU. Dia mengatakan, tidak ada yang akan memilih jika tak melakukan praktik politik uang.

"Money politics ini keniscayaan. Kita juga tidak (lakukan) money politics tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," ucap Hugua.

Dia mengusulkan ada angka batas money politics yang diatur penyelenggara pemilu. Jika angkanya melewati batas, maka bisa dikategorikan money politics yang ilegal dan wajib ditindak.

"Bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics (lewat) batas ini harus disemprit," ujarnya.

Ketua DPD PDIP Sultra itu menambahkan, jika tidak dilegalkan, politik uang akan selalu menjadi masalah dalam pemilu. Akibatnya, pemilihan legislator hanya dimenangkan orang-orang yang memiliki modal besar.

"Pemenang nanti ke depan adalah saudagar, jadi pertarungan para saudagar, bukan lagi pertarungan para negarawan, politisi dan negarawan, tetapi para saudagar. Karena nggak punya uang pasti tidak akan menang, rakyat tidak akan memilih," katanya.

Karena itu, dia menyimpulkan politik uang bisa dilegalkan dengan ditetapkan batasan nilai uang yang diberikan. "Kita legalkan saja misalnya maksimal Rp20.000 atau Rp50.000 atau Rp1 juta atau Rp5 juta," pungkas.

Namun, usulan itu langsung ditolak mentah-mentah Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Dia menegaskan jika undang-undang secara tegas memberantas praktik politik uang.

"Pokoknya mau 1 rupiah pun harus kena tangkap," tegas Doli.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut