Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji di Atas UMR, Pekerja Wajib Ikut Tapera
Advertisement . Scroll to see content

Bukan Dibatalkan, Menteri Basuki Pastikan Iuran Tapera Berlaku Mulai 2027

Sabtu, 08 Juni 2024 | 20:06 WIB
  • author Puti Aini Yasmin
Bukan Dibatalkan, Menteri Basuki Pastikan Iuran Tapera Berlaku Mulai 2027
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono memastikan pemotongan iuran Tapera berlaku mulai 2027. (foto: ilsutrasi/dok MPI)

Hal tersebut sangat kontradiktif dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 68 yang berisi pemberi kerja untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i memiliki tenggat waktu 7 tahun untuk mendaftarkan pekerjanya. Hal tersebut terhitung sejak tanggal berlakunya peraturan pemerintah ini.

Berdasarkan pernyataan Heru, meskipun sudah terbit sejak 2020, saat ini pemerintah tengah menyempurnakan aspek tata kelola sebagaimana yang tengah ramai diperbincangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

"Itu memang selambat-lambatnya 7 tahun, tentunya ini tidak saklek seperti itu," ucap Heru saat Media Briefing Terkait Update Program Tapera di Kantor BP Tapera, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut