Dalam praktiknya, PBNU hanya menjadi pemegang konsesi. Sedangkan operasional pertambangan akan digarap kontraktor yang akan dipilih oleh pemerintah. Pengelolaan tambang ini diharapkan bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut.
Bahlil pun mengingatkan jika IUP yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh untuk dipindahtangankan. Untuk itu, pemerintah akan membantu mencari partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.
"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita cari partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan," ucapnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi