get app
inews
Aa Read Next : Kebakaran Pasar Sangkulirang, 338 Kios Rata dengan Tanah Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar

PBNU Bakal Garap Lahan Tambang Batu Bara di Kutai Timur

Senin, 10 Juni 2024 | 12:18 WIB
header img
PBNU akan mendapatkan konsesi lahan tambang batu bara eks KPC di Kutai Timur. (foto: ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin pengelolaan lahan pertambangan. PBNU akan mendapatkan konsesi lahan tambang batu bara di Kutai Timur.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, PBNU akan mengelola tambang bekas garapan anak usaha Bakrie Group, PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"PBNU mendapatkan lahan konsesi di eks area pertambangan KPC," ujar Bahlil dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/6/2024) lalu.

Namun, Bahlil belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait luasannya. Sekadar diketahui, KPC selama ini beroperasi di Kutai Timur tepatnya di Sangatta, Benyamin, dan Rantau Pulung.

Lahan pertambangan terbuka (open-pit) yang dikelola KPC merupakan salah satu yang terbesar di dunia dengan luas mencapai 84,938 hektar. Produksinya mencapai 70 juta ton per tahun.

Bahlil menyebut, PBNU tengah mengurus pembuatan badan usaha dan ditargetkan dalam waktu dekat akan rampung sehingga Izin Usaha Tambang (IUP) bisa segera diterbitkan pemerintah. 

"NU sudah jadi, sudah berpreses. Saya pakai prinsip, karena ini kan untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik," ujarnya.

Dalam praktiknya, PBNU hanya menjadi pemegang konsesi. Sedangkan operasional pertambangan akan digarap kontraktor yang akan dipilih oleh pemerintah. Pengelolaan tambang ini diharapkan bisa memberi nilai tambah terhadap organisasi keagamaan tersebut. 

Bahlil pun mengingatkan jika IUP yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan tidak boleh untuk dipindahtangankan. Untuk itu, pemerintah akan membantu mencari partner dalam penguasaan konsesi tambang oleh ormas keagamaan.

"Pemegang IUP ini sebagian dikerjakan kontraktor. Tugas kita, setelah IUP diberikan, maka kita cari partner agar IUP tidak bisa dipindahtangankan, sebab IUP ini dipegang oleh koperasi ormas, dan tidak bisa dipindahtangankan," ucapnya.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut