Rekam Rekan Kerja saat Mandi, Karyawan Toko Bangunan di Samarinda Diciduk Polisi
Rabu, 12 Juni 2024 | 10:34 WIB
"Begitu menerima laporan, tim kami langsung bergerak untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk merekam korban," ujarnya.
KU langsung digelandang ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan. AKP Rachmat memastikan tidak pelaku bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
KU yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 9 UURI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Kami menghimbau masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau melanggar hukum," tambahnya.
Editor : Abriandi