Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Binomo, Crazy Rich Medan Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

JAKARTA, iNewsKutai - Crazy rich Medan Indra Kenz resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo. Pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu ditahan seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik memiliki dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka.
"Hasil gelar perkara, peserta gelar berpendapat bahwa terlapor Indra Kesuma alias Indra Kenz telah memenuhi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan dinaikan statusnya sebagai tersangka," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kesuma.
"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Indra Kesuma disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Editor : Abriandi