Heboh, Masjid di Kota Makassar Dijual Pemilik Tanah Rp3,5 Miliar
Selasa, 16 Juli 2024 | 08:02 WIB
Imam Masjid Fatimah Umar, Ismail Kappaja menjelaskan, lahan yang dibangun menjadi masjid bukanlah tanah wakaf. Tanah tersebut sampai saat ini belum pernah diwakafkan.
Dia mengungkapkan, jika masjid itu dibangun pada kisaran tahun 1990-an oleh orang tua pemilik lahan.
"Memang bukan tanah wakaf. Dulu waktu dibangun tidak tidak seperti sekarang, hanya seukuran musala pada umumnya," jelasnya.
Lantaran jumlah jamaah terus bertambah, masyarakat sekitar kemudian berswadaya untuk menyempurnakan masjid hingga sebesar saat ini.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com
Editor : Abriandi