Polisi yang mendapat laporan penusukan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Jalan DI Panjaitan, Sungai Pinang Dalam.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan menyerang korban serta jaket warna kuning yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motivasi di balik tindakan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Karena pelaku masih di bawah umur, sehingga penanganannya juga akan melibatkan pihak terkait untuk perlindungan anak,” tambah Kapolsek.
Editor : Abriandi