Saat petugas tiba di pondok tambak, speedboat yang mencurigakan itu tiba-tiba melintas sehingga langsung dilakukan pengejaran. Meski sudah berkali-kali diberi peringatan, speedboat tersebut tetap memacu kecepatan sehingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Kedua awak speedboat sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan karung berisi sabu ke sungai. Tidak sampai di situ, para pelaku juga nekat terjun ke dalam sungai yang dipenuhi buaya.
"Satu tersangka yakni BHR berhasil ditangkap sementara satu orang lainnya yakni AR kabur dengan cara menyelam. Petugas juga sempat melompat ke dalam air melakukan pengejaran tapi tidak berhasil karena kondisi gelap,"ujarnya.
Setelah gagal menemukan pelakul, polisi kemudian melakukan pencarian barang bukti yang dibuang para tersangka. Satu karung warna hijau berisi 20 paket besar sabu akhirnya berhasil diangkat dari air.
Tersangka BHR beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Kita asumsikan dengan penangkapan ini bisa menyelamatkan 121.144 jiwa dari bahaya narkoba jika berhasil beredar,"tambah Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna.
Editor : Abriandi