get app
inews
Aa Text
Read Next : 6 Juta Paket Bansos Presiden Diduga Dikorupsi, Kerugian Capai Rp250 Miliar

Menilik Kasus Korupsi Wisma Atlet, Perkara yang Menyeret Angelina Sondakh hingg di Penjara 10 Tahun

Kamis, 03 Maret 2022 | 13:18 WIB
header img
Angelina Sondak menghirup udara bebas dalam program cuti menjelang bebas (CMB). (foto: inews)

JAKARTA, iNewsKutai - Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas Kamis (3/3/2022) usai menjalani hukuman 10 tahun penjara. Politikus Partai Demokrat itu harus melewatkan puluhan tahun di balik jeruji besi lantaran tersangkut kasus korupsi pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang. 

Mantan artis itu bebas dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan. 

Pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh merupakan warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012 dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1616 K/Pid.Sus/2013. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angelina yang saat itu  menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012. 

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. 

Pada Kamis 10 Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Angelina Patricia Pinkan dengan pidana penjara dengan pidana penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim Tipikor, Sudjatmiko saat membacakan amar putusan. 

Hakim menilai Angelina terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. Angelina Sondakh dianggap terbukti menerima suap dari perusahaan Nazaruddin sebesar Rp12,5 miliar karena mengupayakan alokasi anggaran untuk proyek-proyek di Kemendiknas dan Kemenpora. 

Perbuatan Angelina dianggap melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Vonis hakim sendiri lebih ringan dari pada tuntutan JPU KPK yang pada persidangan sebelumnnya. Oleh Jaksa KPK, Angelina dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa. 

Tak hanya itu, Angelina juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar dan 2.000 dolar AS. Namun, pada Rabu 20 November 2013 Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Angelina menjadi 12 tahun pidana penjara serta denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Angelina diganjar hukuman uang pengganti yang sebelumnya tidak dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara. Denda Rp500 juta subsider delapan bulan kurungan. Dan uang pengganti Rp12,580 miliar dan 2,350 juta dolar AS. Kalau tidak dibayar, dalam sekian waktu harus diganti lima tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Kasasi Artidjo Alkostar saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11/2013).

Lima tahun berselang, MA pun mengabulkan  peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie. Hukuman Angelina pun dikurangi menjadi 10 tahun penjara dan uang pengganti yang wajib dibayarkan juga dikurangi menjadi Rp2 miliar dan 1 juta dolar AS. 

Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi mengatakan Majelis Hakim yang diketuai Agung Syarifuddin dengan anggota Agung Andi Samsan Nganro dan Hakim Ad Hoc Syamsul Rakan Chaniago mengabulkan sebagian isi PK Angelina. 

"Dikabulkan sebagian, turun dari 12 tahun menjadi 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2015).‬

Selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015. 

Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana. Angelina dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021. 

Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,538 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut