get app
inews
Aa Read Next : Kocak! Residivis Ditangkap Polisi karena Gelapkan Dua Ekor Kambing

Kebakaran yang Tewaskan Mahasiswa Unikarta ternyata Disengaja, Pelaku Relawan Damkar

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:43 WIB
header img
RC, pelaku pembakaran rumah di Gunung Belah, Tenggarong, yang menewaskan mahasiswa Unikarta ditangkap Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (foto: inews/dzul ash)

Dari tangan RC, polisi menyita barang bukti berupa korek api gas, handphone, celana panjang lapangan, dan jaket bomber yang digunakan beraksi.

Sementara itu, pelaku RC mengaku terganggu dengan banyaknya rumah kosong dan gelap di sekitar TKP. Menurutnya, hal tersebut tidak baik untuk keamanan lingkungan.

"Sudah sering menegur warga, namun tak dihiraukan. Jadi saya beri teguran dengan cara membakar rumah warga," ujar RC.

Akibat perbuatannya, RC kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal Pasal 187 ayat (3) KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang kumulasi tindak pidana yang membahayakan masyarakat umum dan menyebabkan kematian.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut