get app
inews
Aa Read Next : Negatif Covid-19, Masa Karantina Jamaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari

Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dirilis, Kemenhub Pangkas Masa Karantina

Senin, 07 Maret 2022 | 09:17 WIB
header img
Tempat tes dan karantina Covid-19 di sebuah bandara.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Aturan baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai diterapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satu yang paling krusial adalah masa karantina PPLN dipangkas menjadi tiga hari.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, SE tersebut menyesuaikan dengan edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid awal Maret ini. 
"Dengan adanya aturan baru ini, maka SE Nomor 13 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Riyanto dalam keterangannya, Senin (7/3/2022). 

Dalam SE Nomor 20 ini, PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri pada Bandar Udara berikut, yaitu Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Sidoarjo Jawa Timur, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Hang Nadim di Batam, Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Sam Ratulangi di Manado dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.  

“Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, harus dengan mekanisme sistem bubble,” ujarnya.  

Adapun hal pokok yang menjadi perubahan dari SE 13 menjadi SE 20 adalah masa karantina 7x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis pertama, dan 3x24 jam bagi PPLN yang menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga. 

“Ketentuan yang harus dipenuhi PPLN, yaitu menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi selama menetap di Indonesia, dan khusus WNA PPLN, melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan, dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25.000 dolar AS, yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19,” tuturnya.  

Adapun ketentuan untuk melakukan tes RT-PCR kedua dan wajib melaporkan hasil tesnya kepada petugas KKP di area wilayah masing-masing, dengan ketentuan pada hari ke-6 karantina untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7x24 jam, dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3x24 jam.  

Dalam hal dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) PPLN, dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus (disertai surat keterangan dari dokter) atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.  

“Namun demikian, mereka tetap harus menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR, pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri, untuk mencegah dan menghindari penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut